Senin, Mei 20, 2024

😱🚀 Uuhuuyy, Simak Daftar Kenaikan UMP 2024 di 34 Provinsi Bila Naik 15%, Nominal Mengejutkan yang Wajib Kamu Tahu

Must Read
Tolong Kasih Bintang Penilaian. Terima kasih.

GENDIS.ID – Perdebatan panas terkait Upah Minimum Provinsi (UMP) 2024 memasuki fase krusial dengan munculnya aturan baru dari Pemerintah, yaitu Peraturan Pemerintah Nomor 51 Tahun 2023 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan. Melalui peraturan ini, pemerintah mengklaim bahwa UMP 2024 akan naik, tapi Serikat Buruh meragukannya.

BACA: Heboh, Fakta Tersembunyi di Balik Klaim Kenaikan Upah Minimum 2024, KSPI Bongkar Kebohongan Publik

Menteri Ketenagakerjaan, Ida Fauziyah, menyampaikan kepastian kenaikan upah minimum melalui siaran pers pada tanggal 10 November 2023. Menurutnya, PP Nomor 51 Tahun 2023 menjadi dasar penetapan Upah Minimum tahun 2024 dan seterusnya. Formula yang digunakan mencakup tiga variabel utama, yaitu Inflasi, Pertumbuhan Ekonomi, dan Indeks Tertentu (α/alfa).

Serikat Buruh, bagaimanapun, memiliki pandangan berbeda. Mereka mendesak pemerintah untuk menaikkan upah minimum sebesar 15 persen. Alasan utamanya adalah berdasarkan aturan yang ada, penetapan Upah Minimum Regional (UMR) dilakukan 60 hari sebelum pemberlakuan, tepatnya pada 1 Januari 2024.

BACA: Bocoran Seru, Jadwal Lengkap One Piece Eps 1083, 1084, 1085, dan 1086 dan Judul Terungkap, Apa yang Terjadi di Negeri Wano 😱🚀

Bagaimana jika UMP 2024 naik 15 persen? Dalam daftar lengkap 34 provinsi, beberapa perhitungan kenaikan UMP mencapai angka yang signifikan. Sebagai contoh, UMP Aceh yang semula Rp3.413.666,00, akan naik menjadi Rp3.925.715.90. Sumatera Utara dari Rp2.710.493,93 menjadi Rp3.117.066.95, begitu seterusnya.

Berikut Daftar Lengkap Kenaikan UMP 2024 di 34 Provinsi Bila Naik 15%

  • Aceh, Rp3.413.666,00; menjadi Rp 3,925,715.90
  • Sumatera Utara, Rp 2.710.493,93 menjadi Rp 3,117,066.95
  • Sumatera Barat, Rp 2.742.476,00 menjadi Rp 3,153,847.40
  • Riau, Rp 3.191.662,53 menjadi Rp 3,670,365.30
  • Jambi, Rp 2.943.033,08 menjadi Rp 3,384,487.95
  • Sumatera Selatan, Rp 3.404.177,24 menjadi Rp 3,914,803.55
  • Bengkulu, Rp 2.418.280,00 menjadi Rp 2,781,022.00
  • Lampung, Rp 2.633.284,59 menjadi Rp 3,028,276.60
  • Bangka Belitung, Rp 3.498.479,00 menjadi Rp 4,023,250.85
  • Kepulauan Riau, Rp 3.279.194,00 menjadi Rp 3,771,073.10
  • DKI Jakarta, Rp 4.901.798,00 menjadi Rp 5,637,067.70
  • Jawa Barat, Rp 1.986.670,17 menjadi Rp 2,284,670.50
  • Jawa Tengah, Rp1.958.169,69 menjadi Rp 2,251,894.35
  • Daerah Istimewa Yogyakarta, Rp 1.981.782,39 menjadi Rp 2,279,049.30
  • Jawa Timur, Rp 2.040.244,30 menjadi Rp 2,346,280.60
  • Banten, Rp 2.661.280,11 menjadi Rp 3,060,472.00
  • Bali, Rp2.713.672,28 menjadi Rp 3,120,722.80
  • Nusa Tenggara Barat, Rp 2.371.407,00 menjadi Rp 2,727,118.05
  • Nusa Tenggara Timur Rp 2.123.994,00 menjadi Rp 2,442,593.10
  • Kalimantan Barat, Rp 2.608.601,75 menjadi Rp 2,999,891.15
  • Kalimantan Tengah, Rp 3.181.013,00 menjadi Rp 3,658,164.95
  • Kalimantan Selatan, Rp 3.149.977,65 menjadi Rp 3,622,473.55
  • Kalimantan Timur, Rp 3.201.396,04 menjadi Rp 3,681,605.40
  • Kalimantan Utara, Rp 3.251.702,67 menjadi Rp 3,739,457.30
  • Sulawesi Utara, Rp 3.485.000,00 menjadi Rp 4,007,750.00
  • Sulawesi Tengah, Rp 2.599.456,00 menjadi Rp 2,989,374.40
  • Sulawesi Selatan, Rp 3.385.145,00 menjadi Rp 3,892,916.75
  • Sulawesi Tenggara, Rp 2.758.984,54 menjadi Rp 3,172,831.60
  • Gorontalo, Rp 2.989.350,00 menjadi Rp 3,437,752.50
  • Sulawesi Barat, Rp 2.871.794,82 menjadi Rp 3,302,563.10
  • Maluku, Rp 2.812.827,66 menjadi Rp 3,234,751.05
  • Maluku Utara, Rp 2.976.720,00 menjadi Rp 3,423,228.00
  • Papua, Rp 3.864.696,00 menjadi Rp 4,444,400.40
  • Papua Barat, Rp 3282.000 menjadi Rp 3,774,300.00

Namun, kendati angka-angka tersebut menarik, Serikat Buruh tetap tidak puas. Mereka menilai perhitungan kenaikan UMP 2024 masih belum sesuai dan berpotensi mengecewakan. Elly Rosita Silaban, Presiden Konfederasi Serikat Buruh Seluruh Indonesia (KSBSI), mempertanyakan komponen indeks tertentu (α) yang digunakan dalam perhitungan, selain inflasi dan pertumbuhan ekonomi.

VIRAL: Cus, Kita Bongkar UMK Makassar 2024, Ini dia daftar UMP Sulawesi Selatan yang lagi hot, nih.

Aksi protes dari Serikat Buruh sudah dimulai sejak 7 November di beberapa daerah, dan menurut Presiden KSPI, Said Iqbal, akan berlanjut hingga 30 Januari 2024. Mereka menegaskan akan melaksanakan mogok nasional selama 2 hari jika tuntutan mereka tidak dipenuhi. Mogok kerja ini diperkuat oleh dasar hukum UU No. 9 Tahun 1998 tentang kebebasan menyampaikan pendapat di muka umum dan UU No. 21 Tahun 2000 tentang serikat buruh.

Pemerintah sendiri berjanji akan mengumumkan kenaikan UMP 2024 paling lambat tanggal 21 November. Meski demikian, perbedaan pandangan antara pemerintah dan Serikat Buruh tetap terjadi. Serikat Buruh berpendapat bahwa indeks tertentu yang ditetapkan oleh pemerintah terlalu rendah, sementara pemerintah mengklaim bahwa formula yang mereka gunakan sudah mencakup seimbang antara kondisi ekonomi dan ketenagakerjaan di suatu daerah.

Hingga saat ini, pertarungan antara pemerintah dan Serikat Buruh terkait kenaikan UMP 2024 masih berlangsung, dan nasib buruh Indonesia dalam beberapa bulan ke depan tetap menjadi sorotan utama.

------

Info Viral Gabung di Channel WHATSAPP kami atau di Google News

Berlangganan Info Menarik Kami

Silahkan subscribe email anda! Jangan lewatkan, hanya artikel dan tips menarik yang akan kami kirimkan ke Anda

Latest

Twibbon Harkitnas 2024 Gratis! Bikin Profil Medsos Makin Keren!

Yo, bro sis! Hari Kebangkitan Nasional alias Harkitnas nih, setiap tanggal 20 Mei, kita ramaikan dengan semangat nasionalisme yang...

More Articles Like This

Favorite Post