Stockity belakangan ini sering banget muncul sebagai salah satu platform trading online yang katanya sih praktis dan gampang dipakai siapa aja. Lewat website resminya, stickiy.co, mereka klaim platform ini cocok buat yang baru belajar trading sampai yang udah lumayan pro.
Di dalamnya, Stockity nyediain akun demo buat latihan, modal awal (deposit) yang nggak terlalu besar, plus bisa dipakai buat trading berbagai macam instrumen, mulai dari forex, CFD, komoditas, sampai cryptocurrency, tergantung versi platform yang dipakai masing-masing pengguna.
Tapi, yang jadi pertanyaan besar adalah: Stockity ini aman nggak? Udah terdaftar di OJK atau belum? Legal atau masih meragukan? Nah, biar nggak cuma nebak-nebak, kita kulik dulu profil singkat dan status legalitasnya.
Stockity Aman dan Sudah Terdaftar OJK Belum?
Walaupun diiklankan sebagai platform dengan akses global, Stockity bukan perusahaan sekuritas atau lembaga keuangan lokal Indonesia yang resmi terdaftar. Artinya, mereka bukan bagian dari institusi keuangan Indonesia yang diawasi langsung oleh regulator dalam negeri.
Platform ini sifatnya internasional dan sampai sekarang belum punya keterikatan resmi dengan otoritas pengawas keuangan lokal di Indonesia.
Dari beberapa sumber ulasan, termasuk analisis yang beredar di internet, Stockity tidak masuk kategori platform yang punya regulasi resmi di Indonesia. Bahkan, ada beberapa review yang bilang kalau Stockity ini diduga cuma “rebranding” dari platform sejenis yang sebelumnya pernah diblokir karena melanggar aturan keuangan.
Model trading yang ditawarkan Stockity juga bukan tipe yang low risk. Mereka ngasih fitur seperti “fixed time trading” model binary dan CFD (Contract for Difference), yang secara umum termasuk jenis trading dengan risiko tinggi.
Aturan di Indonesia: Perlu Izin BAPPEBTI dan Daftar OJK
Di Indonesia, jenis perdagangan berjangka dan sejenis binary/CFD itu diawasi oleh BAPPEBTI (Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi). Supaya suatu platform bisa dibilang legal, mereka harus punya lisensi resmi dari BAPPEBTI.
Selain itu, kalau menyentuh ranah keuangan digital, fintech, atau layanan investasi, biasanya juga ada pendataan dan pengawasan dari OJK (Otoritas Jasa Keuangan).
Sampai tahun 2025, nama Stockity belum muncul di daftar resmi penyelenggara jasa keuangan digital, fintech, pialang investasi, maupun broker trading di portal OJK.
Bukan cuma itu, belum ada tanda-tanda Stockity punya lisensi dari BAPPEBTI sebagai pengawas perdagangan berjangka dan CFD di Indonesia.
Jadi, bisa dibilang Stockity beroperasi tanpa pengawasan langsung dari otoritas keuangan resmi Indonesia.
Fitur Stockity: Menarik, Tapi Regulasi Masih Kosong
Kalau lihat dari sisi fitur, Stockity memang kelihatan cukup menggoda:
- Ada akun demo buat latihan tanpa harus langsung keluar uang beneran.
- Minimal deposit tergolong rendah, jadi cocok buat yang modalnya belum besar.
- Bisa akses berbagai jenis aset buat trading, mulai dari forex, CFD, komoditas, sampai kripto (tergantung versi).
Tapi dari sisi legalitas dan regulasi, di Indonesia Stockity belum terdaftar di OJK dan juga tidak punya lisensi BAPPEBTI.
Artinya, kalau kamu pakai Stockity, semua aktivitas trading kamu nggak dilindungi secara hukum di Indonesia. Kalau terjadi sesuatu sama dana kamu, misalnya platform bermasalah atau tiba-tiba nggak bisa diakses, risiko kehilangan uang ada sepenuhnya di tangan kamu sendiri.
Pakai platform trading yang belum teregulasi itu ibaratnya kayak naik wahana ekstrim tanpa pengaman lengkap. Bisa jadi pengalaman yang seru dan cuan, tapi risikonya juga tinggi banget.
Stockity mungkin bisa jadi tempat kamu belajar atau nyobain berbagai fitur trading, tapi:
- Kamu harus super waspada soal keamanan dana,
- Transparansi platform perlu benar-benar diperhatikan,
- Dan kamu harus sadar kalau nggak ada payung hukum Indonesia yang bakal bantu kalau terjadi masalah.
Intinya, sebelum mutusin buat deposit dan trading di Stockity, pastikan kamu udah paham risikonya dan jangan pernah masukin uang yang kamu nggak siap kehilangannya.
