Sejak Direktorat Jenderal Pajak resmi meluncurkan Coretax, urusan perpajakan sekarang masuk satu pintu. Mulai dari aktivasi akun, tanda tangan digital, sampai lapor SPT Tahunan, semuanya dilakukan lewat satu platform.
Buat PNS, PPPK, TNI, dan Polri, perubahan ini jelas wajib dipahami. Soalnya, salah langkah sedikit saja bisa bikin laporan tertunda—ujung-ujungnya kena denda. Tenang, artikel ini bakal ngebahas step by step cara lapor SPT Tahunan di Coretax dengan bahasa yang ringan dan mudah dipraktikkan.
Coretax adalah sistem terbaru DJP yang menggantikan DJP Online. Semua layanan pajak sekarang terintegrasi di satu portal.
Awalnya mungkin terasa asing, apalagi buat yang sudah lama nyaman dengan sistem lama. Tapi kabar baiknya, kalau alurnya sudah dipahami, lapor SPT lewat Coretax justru lebih rapi dan efisien.
Catat! Ini Batas Akhir Lapor SPT Tahunan
Biar nggak kena sanksi, ingat tanggal penting ini:
- Wajib Pajak Orang Pribadi (termasuk ASN): maksimal 31 Maret
- Wajib Pajak Badan: maksimal 30 April
Tips aman: jangan nunggu detik-detik terakhir. Siapkan dari jauh hari dokumen penting seperti bukti potong, data penghasilan, daftar harta, dan utang.
Langkah Awal: Aktivasi Akun Coretax
Sebelum lapor SPT, akun Coretax wajib aktif. Caranya beda tergantung kondisi kamu.
1. Pengguna Lama DJP Online
- Buka situs resmi Coretax DJP
- Pilih menu “Lupa Kata Sandi”
- Verifikasi lewat email atau nomor HP
- Ikuti tautan dari email/SMS resmi pajak
- Buat password dan passphrase baru
- Login ulang menggunakan NIK
2. Wajib Pajak Baru
- Masuk ke laman Coretax
- Pilih “Aktivasi Akun Wajib Pajak”
- Masukkan NIK dan lengkapi data diri
- Verifikasi email & nomor HP
- Ambil foto selfie untuk identifikasi
- Cek email dan selesaikan aktivasi akun
Jangan Lewatkan: Buat Kode Otorisasi DJP
Kode ini ibarat tanda tangan digital, wajib ada sebelum lapor SPT.
Caranya:
- Login ke Coretax
- Masuk ke Portal Saya
- Pilih Permintaan Kode Otorisasi DJP
- Buat passphrase minimal 8 karakter (kombinasi huruf, angka & simbol)
- Cek status sertifikat sampai dinyatakan valid
Kalau loading lama, sabar dulu—refresh halaman biasanya langsung beres.
Cara Lapor SPT Tahunan ASN di Coretax
Kalau akun dan kode sudah siap, tinggal eksekusi:
- Login ke Coretax
- Pilih menu Surat Pemberitahuan
- Klik Buat Konsep SPT
- Pilih SPT Tahunan Orang Pribadi
- Tentukan tahun pajak
- Pilih status Normal atau Pembetulan
- Isi seluruh data dengan teliti
- Klik Bayar dan Lapor
- Masukkan passphrase
- Konfirmasi dan selesai 🎉
Kalau status nihil atau lebih bayar, laporan langsung dianggap sah.
Kalau kurang bayar, wajib lunasi dulu sebelum SPT dinyatakan lengkap.
Bagian yang Wajib Diisi di SPT Tahunan
Pastikan semua kolom berikut terisi benar:
- Identitas wajib pajak
- Rincian penghasilan setahun
- Bukti potong pajak
- Daftar harta
- Daftar utang
- Data tanggungan keluarga
Kunci utamanya: sesuai dokumen, jangan asal isi.
Risiko Telat Lapor
Kalau terlambat lapor SPT Tahunan Orang Pribadi, siap-siap kena:
- Denda Rp100.000
Bahkan jika tidak melapor sama sekali, sanksinya bisa lebih berat sesuai aturan yang berlaku. Jadi, meskipun telat, tetap lapor daripada tidak sama sekali.
Peralihan ke Coretax memang butuh adaptasi, tapi sistem ini dibuat supaya urusan pajak jadi lebih simpel dan terpusat. Dengan memahami alurnya dari awal, ASN bisa lapor SPT Tahunan secara mandiri, cepat, dan tanpa drama.
Intinya satu: jangan menunda, isi dengan teliti, dan lapor tepat waktu. Pajak aman, hati pun tenang 😌
