Migrasi ke Core Tax Administration System (Coretax) memang jadi babak baru dunia perpajakan Indonesia. Sistemnya lebih canggih, lebih terintegrasi, dan tentu saja… lebih ketat soal keamanan.
Masalahnya, buat banyak Wajib Pajak (WP), ada satu momen yang bikin deg-degan:
👉 kolom “kata sandi penandatanganan” muncul di detik-detik terakhir pengiriman SPT atau permohonan layanan.
Langsung muncul pertanyaan klasik:
“Ini sandi apa lagi? Password login? OTP? Atau kode rahasia lain?”
Tenang. Kamu nggak sendirian. Dan kabar baiknya, jawabannya sebenarnya simpel—asal tahu bedanya.
Kenapa Coretax Minta Kata Sandi Tambahan?
Coretax bukan sekadar portal lapor pajak. Sistem ini menangani dokumen resmi negara yang punya kekuatan hukum, mulai dari SPT, faktur pajak, sampai permohonan administrasi.
Karena itu, DJP nggak cuma butuh bukti kamu masuk akun, tapi juga bukti bahwa kamu secara sadar mengesahkan dokumen tersebut. Di sinilah peran Kode Otorisasi DJP (KO DJP).
KO DJP ini ibarat tanda tangan elektronik resmi pengganti tanda tangan basah. Dan setiap tanda tangan digital… tentu perlu pengaman ekstra.
Maka muncullah kolom:
👉 Kata Sandi Penandatanganan
Jadi, Kata Sandi Penandatanganan Itu Apa?
Singkat, jelas, tanpa muter-muter:
Itu adalah PASSPHRASE.
Bukan password login. Bukan OTP. Dan jelas bukan sandi email.
Biar nggak ketuker, ini bedanya:
- Password → dipakai buat login ke akun Coretax
- Passphrase → dipakai buat menandatangani dokumen secara digital
Panduan resmi DJP juga menegaskan:
saat kamu mengaktifkan Kode Otorisasi DJP, kamu wajib membuat passphrase. Nah, passphrase inilah yang diminta sistem saat proses pengiriman dokumen.
Belum Pernah Bikin Passphrase? Ini Cara Resminya
Kalau kamu baru migrasi ke Coretax dan belum pernah ngurus sertifikat digital, wajar kalau passphrase belum ada. Solusinya? Bikin dulu.
Langkah ringkasnya:
- Login ke akun Coretax
- Masuk ke menu Portal Saya
- Pilih Permohonan Kode Otorisasi / Sertifikat Elektronik
- Pilih jenis Kode Otorisasi DJP
- Buat dan isi Passphrase
- Centang persetujuan, lalu klik Simpan
Selesai. Setelah ini, kamu sudah siap tanda tangan digital tanpa drama.
Lupa Passphrase? Jangan Panik, Ini Solusinya
Berbeda dengan password login, passphrase tidak bisa dilihat ulang atau direcovery. Ini memang sengaja dibuat lebih ketat demi keamanan.
Tapi bukan berarti buntu.
Solusi resminya dari DJP adalah:
👉 Ajukan ulang Kode Otorisasi DJP dan buat passphrase baru
Caranya sama seperti bikin pertama kali:
- Portal Saya
- Permohonan Kode Otorisasi / Sertifikat Digital
- Pilih Kode Otorisasi DJP
- Buat Passphrase Baru
- Simpan
Yes, sesimpel itu.
Passphrase Sudah Benar Tapi Tetap “INVALID”? Cek Ini!
Kalau kamu yakin passphrase-nya benar tapi sistem tetap nolak, biasanya penyebabnya ada di hal sepele tapi krusial:
1️⃣ Typo Tanpa Sadar
- Caps Lock nyala
- Keyboard beda bahasa
- Ada spasi nyelip di depan atau belakang
- Salah akun (misalnya pakai passphrase NPWP lain)
2️⃣ Karakter Khusus Bikin Sistem Error
DJP menyarankan menghindari karakter tertentu, seperti:
- Tanda kutip (`)
- Garis miring ( / )
- Tanda tambah ( + )
Kalau sudah terlanjur pakai karakter ini dan sering error, solusi paling aman:
👉 Ajukan ulang KO DJP dan buat passphrase baru yang lebih sederhana
Aman, praktis, dan minim drama.
Intinya, Jangan Salah Isi di Detik Terakhir. Biar nggak kecele lagi, ingat satu hal penting ini:
Kata sandi penandatanganan di Coretax = PASSPHRASE
Bukan password login, bukan OTP.
Kalau salah, sistem bakal nolak, meski semua data sudah benar.
Aktifkan KO DJP sejak awal, simpan passphrase dengan aman, dan hindari karakter aneh-aneh. Dengan begitu, urusan pajak di Coretax bisa kelar tanpa panik, tanpa error, tanpa ulang dari nol 💪
