Warga Indonesia yang belum sempat lapor SPT Tahunan, ada kabar yang mungkin bikin sedikit lega. Direktorat Jenderal Pajak (DJP) lagi membuka kemungkinan buat memperpanjang batas waktu pelaporan SPT Tahunan Wajib Pajak Orang Pribadi (WP OP).
Alasannya simpel: jadwal pelaporan tahun ini mepet banget sama momen libur dan cuti bersama Hari Raya Idul Fitri.
Direktur Jenderal Pajak Bimo Wijayanto menjelaskan bahwa pemerintah masih memantau perkembangan jumlah masyarakat yang sudah melaporkan SPT mereka. Evaluasi utamanya bakal dilakukan sekitar satu minggu sebelum Lebaran.
Kalau ternyata grafik pelaporan terus naik dan jumlah wajib pajak yang sudah lapor makin banyak, maka kemungkinan besar deadline tetap mengikuti jadwal awal, yaitu 31 Maret 2026.
“Kita lihat seminggu sebelum Lebaran. Kalau grafiknya (pelaporan) bisa naik, kemungkinan akan stay as it is ya 31 Maret batas akhir untuk WP OP,” ujar Bimo kepada wartawan di Kementerian Keuangan Republik Indonesia, Jakarta Pusat.
DJP Sudah Siapkan Plan B
Walau begitu, DJP juga nggak tinggal diam. Bimo bilang pihaknya sudah menyiapkan skenario cadangan kalau ternyata banyak wajib pajak yang belum sempat melapor karena terganggu libur panjang Lebaran.
“Kita sudah siap antisipasi, nanti tergantung level of confidence kita ketika satu minggu sebelum Lebaran,” tutur Bimo.
Artinya, pemerintah masih fleksibel. Kalau mendekati Lebaran ternyata pelaporan masih rendah, bukan tidak mungkin masa pelaporan SPT bakal diperpanjang supaya masyarakat punya waktu tambahan buat memenuhi kewajibannya.
Tetap Harus Izin Menteri Keuangan
Namun keputusan memperpanjang tenggat waktu tidak bisa langsung ditetapkan begitu saja. Bimo menegaskan bahwa usulan perpanjangan harus lebih dulu diajukan ke Menteri Keuangan.
“Nanti akan saya sampaikan ke Pak Menteri dulu untuk minta izin,” tutur Bimo.
Jadwalnya Memang Mepet
Sebagai informasi, saat ini batas akhir pelaporan SPT Tahunan Wajib Pajak Orang Pribadi memang masih ditetapkan 31 Maret 2026. Sementara itu, periode cuti bersama Lebaran dijadwalkan berlangsung pada 18–24 Maret 2026.
Karena jaraknya dekat banget, pemerintah mempertimbangkan kemungkinan banyak orang yang fokus mudik, liburan, atau persiapan Lebaran sehingga belum sempat mengurus laporan pajak mereka.
Makanya DJP lagi memantau tren pelaporan. Kalau jumlahnya tetap tinggi sebelum Lebaran, deadline tetap jalan. Tapi kalau belum optimal, bisa saja ada perpanjangan waktu.
Buat yang sudah siap lapor, sebaiknya nggak usah nunggu mepet. Pelaporan SPT sekarang juga bisa dilakukan secara online lewat layanan e-Filing DJP, jadi nggak perlu datang ke kantor pajak.
Selain menghindari antrean sistem di akhir periode, lapor lebih cepat juga bikin kamu bisa tenang menikmati libur Lebaran tanpa kepikiran pajak. 😄
