Kabar yang ditunggu-tunggu akhirnya nongol juga! Presiden Prabowo Subianto resmi ngerilis aturan baru soal THR dan gaji ke-13 buat aparatur negara di tahun 2026.
Aturan itu tertuang dalam Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 2026 yang udah disahkan sejak 3 Maret 2026. Intinya, pemerintah bakal ngasih THR dan gaji ke-13 buat banyak pihak, mulai dari PNS, PPPK, anggota TNI, polisi, sampai para pensiunan dan penerima tunjangan negara.
Kebijakan ini dibuat sebagai bentuk apresiasi pemerintah buat para aparatur yang udah kerja dan mengabdi buat negara. Selain itu, duit tambahan ini juga diharapkan bisa bikin roda belanja masyarakat makin muter.
Kapan THR dan Gaji ke-13 Cair?
Kalau ngomongin waktunya, THR bakal mulai dibayarkan paling cepat 10 hari kerja sebelum Hari Raya. Jadi kemungkinan cairnya udah deket-deket Lebaran.
Sementara itu, gaji ke-13 rencananya bakal turun sekitar bulan Juni 2026.
Siapa Aja yang Dapet?
THR dan gaji ke-13 ini diberikan ke berbagai kelompok aparatur negara. Mulai dari:
- PNS
- PPPK
- Prajurit TNI
- Anggota Polri
- Pejabat negara
- Pegawai di lembaga penyiaran publik
- Pegawai non-ASN di lembaga penyiaran publik
Pendanaannya sendiri bisa berasal dari dua sumber, yaitu APBN dan APBD.
Komponen THR dari APBN
Kalau dananya berasal dari APBN, isi THR dan gaji ke-13 biasanya terdiri dari beberapa komponen, seperti:
- Gaji pokok
- Tunjangan keluarga
- Tunjangan pangan
- Tunjangan jabatan atau tunjangan umum
- Tunjangan kinerja
Besarnya tentu menyesuaikan dengan pangkat, jabatan, dan kelas jabatan masing-masing pegawai.
Komponen THR dari APBD
Nah kalau sumbernya dari APBD (biasanya buat PNS atau PPPK daerah), komponen yang didapat hampir sama, yaitu:
- Gaji pokok
- Tunjangan keluarga
- Tunjangan pangan
- Tunjangan jabatan atau tunjangan umum
- Tambahan penghasilan daerah
Besaran tambahan penghasilan ini menyesuaikan kondisi keuangan daerah masing-masing.
Aturan Khusus Buat Guru dan Dosen
Ada juga aturan spesial buat guru dan dosen.
Kalau guru atau dosen yang gajinya dari APBN tapi nggak dapet tunjangan kinerja, mereka tetap bisa menerima tunjangan profesi sebesar yang biasa diterima selama satu bulan.
Sedangkan guru dengan gaji dari APBD yang nggak mendapat tambahan penghasilan daerah, bisa dikasih tunjangan profesi guru atau tambahan penghasilan guru ASN sesuai kemampuan keuangan daerah.
Untuk dosen dengan jabatan profesor, kalau nggak dapat tunjangan kinerja dari APBN, mereka bisa menerima tunjangan profesi dosen atau tunjangan kehormatan selama satu bulan.
Aparatur yang Bertugas di Luar Negeri
Kalau ada PNS, TNI, Polri, atau pejabat negara yang lagi tugas di perwakilan RI di luar negeri dan nggak menerima tunjangan kinerja, mereka bisa dapet tambahan sebesar 50% dari tunjangan hidup luar negeri selama satu bulan.
Besarnya tetap disesuaikan dengan pangkat dan jabatan masing-masing.
Aturan THR dan Gaji ke-13 Buat PPPK
Untuk pegawai PPPK, ada ketentuan yang sedikit berbeda.
Kalau masa kerjanya belum sampai satu tahun, jumlah THR dan gaji ke-13 yang diterima bakal dihitung secara proporsional berdasarkan lama kerja.
Tapi kalau PPPK baru kerja kurang dari satu bulan sebelum Hari Raya, mereka belum bisa menerima THR.
Begitu juga untuk gaji ke-13, PPPK yang masa kerjanya belum sampai satu bulan sebelum 1 Juni 2026 tidak akan mendapatkannya.
Bagaimana dengan CPNS?
Calon PNS alias CPNS juga kebagian, tapi jumlahnya nggak full.
Komponen THR dan gaji ke-13 untuk CPNS dihitung sekitar 80% dari gaji pokok PNS, ditambah beberapa tunjangan seperti:
- Tunjangan keluarga
- Tunjangan pangan
- Tunjangan umum
- Tunjangan kinerja
Buat CPNS daerah, tambahan penghasilan juga bisa diberikan tergantung kebijakan dan kemampuan keuangan daerah.
Jatah Buat Pejabat Negara
Para pejabat negara juga punya aturan khusus.
Misalnya untuk Wakil Menteri, nilai THR dan gaji ke-13 yang diterima maksimal sekitar 85% dari jumlah yang diterima Menteri.
Sementara staf khusus di kementerian atau lembaga yang hak keuangannya setara pejabat tertentu, bisa menerima THR dan gaji ke-13 sesuai level jabatan yang disetarakan.
THR Buat Anggota DPRD
Pimpinan dan anggota DPRD juga masuk daftar penerima.
Besarnya dihitung dari akumulasi beberapa komponen, seperti uang representasi, tunjangan keluarga, dan tunjangan jabatan.
THR Buat Pegawai Non-ASN
Selain ASN, pemerintah juga ngasih THR buat pegawai non-ASN yang kerja di instansi pemerintah atau lembaga non-struktural.
Misalnya untuk pimpinan lembaga nonstruktural:
- Ketua atau Kepala: sekitar Rp31,47 juta
- Wakil Ketua: sekitar Rp29,66 juta
- Sekretaris: sekitar Rp28,10 juta
- Eselon I: sekitar Rp24,88 juta
- Eselon II: sekitar Rp19,51 juta
- Eselon III: sekitar Rp13,84 juta
- Eselon IV: sekitar Rp10,61 juta
Sementara pegawai non-ASN berdasarkan pendidikan juga punya nominal sendiri.
Contohnya:
- Lulusan SD atau SMP bisa menerima mulai sekitar Rp4,28 juta hingga lebih dari Rp5 juta tergantung masa kerja.
- Lulusan SMA sampai D1 bisa mendapat sekitar Rp4,9 juta hingga Rp5,8 juta.
- Lulusan D2 atau D3 bisa menerima sekitar Rp5,4 juta sampai Rp6,5 juta.
- Lulusan S1 atau D4 bisa memperoleh sekitar Rp6,5 juta hingga Rp7,8 juta.
- Sedangkan lulusan S2 atau S3 bisa mendapatkan sekitar Rp7,7 juta sampai Rp9 juta tergantung lama bekerja.
Dengan adanya aturan ini, pemerintah berharap THR dan gaji tambahan tersebut bisa jadi penyemangat buat para aparatur negara sekaligus bantu meningkatkan perputaran ekonomi masyarakat menjelang Hari Raya.
