Kasus dugaan pelecehan seksual di lingkungan Universitas Indonesia lagi jadi sorotan publik. Kali ini, yang terseret adalah belasan mahasiswa dari Fakultas Hukum (FH) yang diduga terlibat dalam percakapan tidak pantas di grup WhatsApp.
Gak cuma sekadar rumor, pihak kampus langsung turun tangan buat ngecek dan memastikan kebenarannya.
🧵 Awal Mula Kasus Pelecehan Seksual di FH UI Terbongkar
Semua mulai terungkap setelah pihak fakultas menerima laporan pada 12 April 2026. Laporan ini berisi dugaan pelanggaran kode etik yang cukup serius, bahkan berpotensi masuk ranah pidana.
Dari situ, muncul tangkapan layar percakapan yang diduga melibatkan sejumlah mahasiswa. Isi chat-nya disebut mengandung konten gak pantas, bahkan mengarah ke indikasi kekerasan seksual.
Pihak kampus pun gak tinggal diam. Rektor UI, Heri Hermansyah, menegaskan bahwa kasus ini sedang dipantau secara ketat.
“Fakultas Hukum sudah merespons, nanti rektorat melakukan monitoring bagaimana penanganan di fakultas,”
⚖️ Sikap Tegas Kampus: Gak Ada Toleransi!
FH UI langsung mengecam keras semua bentuk perilaku yang merendahkan martabat manusia. Mereka juga menegaskan kalau tindakan seperti ini jelas bertentangan dengan nilai hukum dan etika akademik.
Saat ini, proses investigasi lagi berjalan serius—mulai dari verifikasi laporan sampai pengumpulan bukti. Semua dilakukan dengan hati-hati biar tetap adil untuk semua pihak.
Kalau nanti terbukti ada pelanggaran, kampus gak bakal ragu ambil tindakan tegas, bahkan bisa sampai ke ranah hukum.
🚫 Sejumlah Mahasiswa Dicopot dari Keanggotaan
Gak nunggu lama, langkah awal langsung diambil. Badan Perwakilan Mahasiswa FH UI resmi mencabut status keanggotaan aktif beberapa mahasiswa yang diduga terlibat.
Keputusan ini tertuang dalam SK Nomor 007/SK/BPMFHUI/IV/2026. Ini jadi sinyal kalau organisasi mahasiswa juga serius menanggapi kasus ini.
🗣️ Pernyataan Resmi UI
Lewat Direktur Humas UI, Erwin Agustian Panigoro, kampus menegaskan sikap tegas mereka.
“UI menegaskan bahwa setiap bentuk kekerasan seksual, termasuk yang bersifat verbal dan terjadi dalam interaksi digital maupun luring, merupakan pelanggaran serius terhadap nilai-nilai dasar universitas, kode etik sivitas akademika, serta ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku,”
Penanganan kasus ini sekarang ditangani oleh Satgas PPKS UI dengan pendekatan yang fokus ke korban (victim-centered). Prosesnya meliputi:
- Verifikasi laporan
- Pemanggilan pihak terkait
- Pengumpulan bukti
- Koordinasi internal kampus
🛟 Kampus Siapkan Pendampingan untuk Korban
UI juga memastikan korban gak sendirian. Mereka menyediakan pendampingan lengkap, mulai dari:
- Dukungan psikologis
- Bantuan hukum
- Pendampingan akademik
Selain itu, identitas korban dijamin aman dan dirahasiakan.
⚠️ Imbauan ke Publik
Selama proses masih berjalan, UI minta semua pihak untuk gak asal sebar info yang belum jelas kebenarannya.
Hal ini penting supaya proses investigasi tetap berjalan dengan fair dan semua pihak terlindungi.
Kasus ini jadi pengingat keras kalau isu kekerasan seksual di lingkungan kampus itu nyata dan harus ditangani serius.
UI pun berkomitmen bakal:
- Memperketat kebijakan
- Meningkatkan edukasi
- Memperkuat sistem pencegahan
Tujuannya jelas: menciptakan lingkungan kampus yang aman, nyaman, dan adil buat semua.
